A. Ketentuan
Pokok Lomba
1.
Ketentuan
pelaksanaan PBB sesuai dengan JUKLAK.
2.
Gerakan
yang dipakai adalah sesuai dengan PBB Militer.
B. Ketentuan
Pemanggilan
1. Sangga
yang dipanggil melakukan persiapan di
Daerah Persiapan I (DP I), panitia melakukan pengecekan mengenai kelengkapan
anggota dan kelengkapan atribut menunggu pemanggilan untuk tampil.
Sebaiknya melakukan istirahat merdeka serta merapihkan pakaian dan berdoa.
2.
Setelah
memasuki Daerah Persiapan II (DP II), sangga
melakukan dokumentasi.
3. Kemudian
memasuki Daerah Persiapan III (DP III), regu yang telah masuk ke DP III tidak
diperkenankan menerima instruksi dari pendamping/pelatih membelakangi daerah
perlombaan dan tidak diperbolehkan melakukan gerak tambahan.
4. Peserta
masuk ke area perlombaan dengan cara langkah biasa setelah pemanggilan. Apabila
sangga tidak tampil setelah ada
panggilan sebanyak tiga kali maka penampilannya akan dialihkan ke penampilan
terakhir dan akan dikenakan pengurangan nilai. Dan apabila setelah dialihkan
tetap tidak tampil setelah dipanggil sebanyak tiga kali, maka dinyatakan
didiskualifikasi.
C. Ketentuan
Waktu Tampil
1.
Waktu
Tampil untuk setiap peserta maksimal 7-10
menit
2. Waktu tampil ketika komandan sangga mendapat jawaban aba-aba “laksanakan” dari juri
perlombaan dan diakhiri apabila waktu telah habis atau setelah mendapat jawaban
aba-aba “kembali ke tempat” dari juri perlombaan pada saat laporan akhir.
3.
Panitia
akan memberikan peringatan waktu dengan cara mengumumkan melalui pengeras
suara.
4.
Panitia
memberikan tindakan lapangan kepada peserta yang melebihi waktu tampil sebagai berikut :
a. Lebih dari
1 menit, sangga dipersilahkan dengan hormat
meninggalkan lapangan perlombaan dengan ditutup dengan penghormatan kepada
inspektur perlombaan.
b.
Lebih dari
2 menit, regu masih dipersilahkan dengan hormat meninggalkan lapangan
perlombaan dengan ditutup dengan penghormatan kepada inspektur perlombaan.
c.
Lebih dari
3 menit, regu dipersilahkan dengan tidak hormat meninggalkan lapangan
perlombaan.
D. Ketentuan
Pelaporan
1. Peserta
masuk ke arena lomba dengan cara langkah biasa setelah ada pemanggilan,
kemudian menghadap ke arah inspektur perlombaan.
2. Pinsa
menghadap penuh kepada inspektur perlombaan, kemudian memberikan laporan sebagai
berikut: “lapor peserta dengan nomor urut
… siap melaksanakan lomba” dan dijawab oleh inspektur perlombaan: “laksanakan”
kemudian dijawab kembali oleh Pinsa:
“laksanakan”.
3. Setelah
melaksanakan perlombaan, komandan regu menghadap penuh kepada inspektur
perlombaan kemudian memberikan laporan: “lomba telah dilaksanakan, laporan
selesai” inspektur perlombaan menjawab: “kembali ke tempat”.
4. Setelah
melapor, Pinsa ke sebelah kanan pasukan dan
kemudian memberikan aba-aba penghormatan kepada inspektur perlombaan.
5.
Peserta
meninggalkan lapangan perlombaan dengan berlari dan melakukan bubar jalan di
luar lapangan perlombaan.
E. Lokasi dan
Denah Lapangan
1.
Lokasi
perlombaan bertempat di lapangan Masjid Istiqlal
2.
Luas
lapangan perlombaan : 23 x 15 m
3.
Denah
lapangan perlombaan (terlampir).
F. Ketentuan
Materi Lomba
1.
Gerakan-gerakan
yang akan dinilai adalah :
a.
Gerakan di
tempat
1)
Sikap
sempurna
2)
Sikap
hormat
3)
Berhitung
4)
Istirahat
di tempat
5)
Periksa
kerapihan
6)
Setengah
lencang kanan
7)
Lencang
kanan
8)
Hadap kanan
9)
Hadap kiri
10) Lencang depan
11) Hadap serong kanan
12) Hadap serong kiri
13) Balik kanan
14) Balik kanan jalan di tempat
b.
Gerakan
berpindah tempat
1)
4 Langkah
ke kanan
2)
4 Langkah
ke kiri
3)
4 Langkah
ke depan
4)
4 Langkah
ke belakang
c.
Gerakan
berjalan ke berjalan
1)
Langkah
biasa ke langkah tegap
2)
Hormat
kanan
3)
Belok
kanan/kiri
4)
2x belok
kanan/kiri
2.
Gerakan
yang tidak tercantum di atas tetapi dilakukan oleh peserta, maka akan dikenakan
penalti pengurangan nilai dan waktu akan
tetap dilanjutkan.
G. Ketentuan
Materi Penilaian
1. Penilaian
umum dilaksanakan oleh juri pada saat Juri
mengatakan “laksanakaan” dan berhenti pada saat Juri
mengatakan “bubarkan”.
2. Peserta
dilarang melakukan teriakan berupa yel-yel yang menyebutkan nama daerah/asal
kesatuan, untuk menjaga objektivitas penilaian.
3.
Penilaian sangga meliputi kriteria penilaian sebagai berikut :
a.
Kelengkapan
dan keutuhan anggota pasukan
b.
Kekompakan
dan keserasian
c.
Ketepatan
waktu
d.
Kelengkapan atribut
e.
Kesesuaian
dengan JUKLAK
4.
Komandan
pasukan
a.
Kemampuan
memberikan aba-aba (lantang, keras, jelas, tegas, berjeda, dan berirama) harus
benar dan dapat membedakan mana aba-aba jalan dan mana aba-aba gerak.
b.
Suara
(intonasi, tempo, frekuensi) keras, jelas dan tegas
c.
CMI (Cara
Memberikan Instruksi)
d.
Penguasaan
materi perlombaan.
5.
Kriteria
penilaian variasi dan formasi sebagai berikut:
a.
Kerapihan
b.
Keindahan
c.
Kekompakan
d.
Tingkat
kesulitan
H. Ketentuan
Pengurangan dan Penambahan Nilai (penalti)
1.
Terlambat
daftar ulang dikenakan pengurangan 10 point/pasukan dari nilai akhir (NA).
2.
Tidak
lengkapnya administrasi pendaftaran dikenakan pengurangan 10 point/pasukan dari NA.
3.
Tidak
mengikuti apel pembukaan, dikenakan pengurangan 15 point/sangga dari NA.
4.
Menerima
intruksi ketika sangga berada di
DP II, dikenakan pengurangan 20 point/ sangga dari NA.
5.
Mengganti personil, apabila tidak sesuai dengan peraturan
akan dikenakan pengurangan 25 point/sangga
dari NA.
6.
Melewati
batas lapangan lomba, akan dikenakan pengurangan 10 point/orang dari NA
pasukan.
7.
Ketentuan
waktu :
a.
LKBB
-
Kurang 10
detik :
+ 25 point
-
Kurang 5
detik :
+ 50 point
-
Tepat 5
menit :
+ 100 point
b. Sangga tidak tampil setelah ada
pemanggilan sebanyak 3x dan dialihkan ke penampilan terakhir lalu akan
dikenakan pengurangan 100 point/pasukan dari NA.
c.
Sangga
yang kekurangan anggota lomba akan dikenakan pengurangan 30 point/pasukan dari
NA.
d. Tidak menjaga kebersikan akan dikenakan pengurangan
50 point/pasukan dari NA.
Kegiatan yang bagus
BalasHapus